Sabtu, 10 November 2012

PENERAPAN PANCASILA




MAKALAH
PENERAPAN PANCASILA
KETULUSAN    BIDAN   SESUAI  DENGAN SILA PANCASILA DAPAT MEMPERCEPAT  KESEMBUHAN PASIEN


KATA PENGANTAR

Dengan rahmat Allah SWT dan mengucap puji syukur kehadirat-Nya kami telah dapat menyusun makalah  ini. Adapun judul makalah ini,  KETULUSAN    BIDAN       SESUAI DENGAN SILA PANCASILA DAPAT MEMPERCEPAT  KESEMBUHAN PASIEN
               Penulisan makalah ini di samping untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila juga digunakan untuk mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan bagi  penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Oleh karena itu apabila pembaca berkenan menelaah dan mengkaji penulisan makalah  ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya.
               Semoga dukungan maupun bantuan yang diberikan kepada penulis mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
               Akhirnya semoga Allah meridhoi semua langkah menuju kebaikan dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Yogyakarta, 20 Oktober 2012


                                                                                                      Penulis      










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan yang cukup pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian, rasa cemas dan kegelisahan. Bangsa Indonesia harus makin memantapkan kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah. Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa indonesiaakan mengalami perpecahan dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial, dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapatmenimbulkan keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian hidup bangsa dan negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia, agar kita dapat terhindar dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman tersebut. Nilai-nilai persatuan tapi universal yang terkandung dalam Pancasila dapat menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ketika kita dihadapi oleh berbagai persoalan multidimensional dan mulai kehilangan arah, maka ada pihak yang mengusung budaya kearab - araban pada satu sisi dan kebarat - baratan pada sisi yang lain, maka Pancasila menjadi jawaban yang relevan. Sebagai nilai - nilai dasar, Pancasila telah mencakup semuanya. Kesadaraan akan nilai - nilai universal yang ada di Indonesia telah terangkum semuanya di dalam Pancasila. Pancasila harus dibuat bermakna bagi kehidupan kita agar tidak hanya menjadi sekedar konsep yang sewaktu - waktu bisa dibuang. Karena itu kesadaran akan Pancasila harus muncul dari bawah. Nilai-nilai Dasar sangat penting untuk selalu dimaknai kembali, karena generasi di masa mendatang belum tentu bisa menghayati Pancasila sebagai perekat dasar yang mempersatukan Indonesia. Hal tersebut akan sulit sekali dicapai jika kita tidak berusaha memaknai kembali nilai - nilai luhur Pancasila .Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia. Tugas bidan menjadi sangat penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan anak. Pengamalan Pancasila bagi bidan sangat penting. Seorang bidan yang melaksanakan Pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari - hari akan menjadi warganegara yang baik dan menjadi tenaga kesehatan yang profesional.

B.     Tujuan
a.      Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.
b.      Tujuan Khusus
Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam pandangan hidup bangsa Indonesia
Mahasiswa mampu menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari - hari

C.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana arti Pancasila sebagai dasar negara?
b.      Bagaimana Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa?
c.       Bagaimana Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa?





BAB II
TINJAUAN TEORI

A.    ARTI PANCASILA SEBAGAI  DASAR  NEGARA
(Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia) – Pancasila dalam kehidupannya ini rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur  penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ ……….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusian yang adil dab beradab”. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966. (ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia. Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara republik Indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.

Dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum
Dengan dicantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.

B.     Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup bersifat kodrati, karena itu menentukan hidup seseorang. Pandangan hidup merupakan konsep atau cara pandang manusia yang bersifat medasar tentang diri dan dirinya. Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia.
Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu yang singkat, melainkan dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga hasil pemikiran tersebut dapat diuji kenyataanya, serta dapat diterima oleh akal dan diketahui kebenarannya dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat disebut sebagai pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana bansa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti timbul baik persoalan yang ada di dalam masyarakat sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu bangsa akan memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerakan masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung daasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik, pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimilikibangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa.
Manfaat pandangan hidup antara lain :
1.      Agar suatu bangsa teta berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai
2.      Memilki pegangan dan pedoman yang jelas bagi pemecahan asalah-masalah yang dihadapi
3.      Memilki pedoman-pedoman bagi suatu bangsa untuk membantu membangun dirinya sendiri.

Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkaitan  dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam hidup manusia.
Sebagai bangsa atau negara yang merdeka dan sederajat bangsa lain, kita pun mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap berpegang pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan ide-ide besar  para “Pendiri Negara Republik Indonesia”. Maka jelaslah makna Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa Indonesia untuk mewujudkannya.

C.     Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengamalkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam hidup sehari-hari adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis) antar hidup kenegaraan dan hidup kemasyarakatan dalam negara. Namun, karena hidup sehari-hari itu meliputi bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam prakteknya peraturan hidup pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin dibuat dalam peraturan secara menyeluruh dan terperinci.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak bertentangan dengan norma hokum yang berlaku. Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
1.      Sila-sila Pancasila (termasuk didalamnya ajaran-ajaran agama)
2.      Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3.      Batang tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4.      Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang belaku
5.      Norma-norma perjuangan bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945)
6.      Norma-norma lainnya yang bersumber kpada kepribadian bangsa Indonesia
Sebagai dikemukakan diatas, pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat disebut pengamalan pancasila secara suyektif (pelaksanaan subyektif pancasila). Pengamalan Pancasila secara subyektif ini meliputi bidang-bidang yang luas, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga meliputi lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga, hidup kemasyarakatan dan sebagainya.
Wujud pancasila sebagai berikut :
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradap
b.      Hormat meghormati dan bekerja sama antar pemeluk dan penganut kepercayaan yang bebeda sehingga terbina keukunan hidup
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya
d.      Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain
2.      Sila Kemanusian yang Adil dan Beradap
a.       Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar manusia
b.      Saling mencintai sesama manusia
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g.      Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.      Sila Persatuan Indonesia
a.       Menempatkan persatuan , kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b.      Rela berkorban untuk kepentingn bangsa
c.       Cinta tanah air dan bangsa
d.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e.       Memajukan pergaulan demi persatuan  dan kesatuan bangsa Bhineka Tunggal Ika
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b.      Tidak memaksakan kehendak orang lain
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
e.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabakan secara moral
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
b.      Besikap adil
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.      Menghormati hak-hak orang lain
e.       Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ketulusan   
                        Ketulusan merupakan hal yang keluar dari lubuk hati yang terdalam, yang memberikan pengertian mengenai arti sebuah cinta, memberikan warna yang indah   didalam setiap tingkah laku dan tutur kata serta memberikan makna yang terdalam di             dalam menyingkap suatu kebenaran yang nyata.
            Ketulusan adalah hati yang mau memberikan dan menerima segala sesuatu tanpa    ingin memiliki untuk kepuasan atau kepentingan pribadi. Ketulusan membuat       seseorang mengerti lebih dalam mengenai arti dari kasih sayang, dan ketulusan             membuat seseorang tegas menghadapi apapun meskipun keadaan mungkin sedang             tidak berpihak. Ketulusan juga akan membuat seseorang tetap mampu tersenyum   meskipun hati terasa pedih atau terluka.
B.     Ketulusan dalam praktek kebidanan
                        Bidan adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan profesionalisme,ketulusan dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan banyaknya Bidan .Tingginya AKI dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan AKB agar dicegah. Tingginya angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua pihak bukan saja Bidan tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah  yang  efektif yang dapat dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian diantaranyadeteksi dini kelainan ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi melalui ANC, deteksi dini komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV  adalah manajemen yang efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi  yang berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang modern yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani masalah-masalah  ibu dan anak.Ketika Bidan menjadi sorotan public serta angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka yang sangat drastis mendorong saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang dapat menjadi ”kunci penurunan AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja secara professional serta dapat menurunkan angka kematian Ibu dan anak.Cita-cita tertinggi saya adalah Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014 AKI dan AKB di Idonesia menurun menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.Saya tidak ingin terkenal namun saya ingin berguna dan dapat menyelamatkan nyawa manusia.Banyak hal yang ingin sala lakukan ketika nanti saya menjadi Bidan di Indonesia,saya Ingin terjun langsung kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak,agar Indonesia dapat menjadi rangking terakhir AKI dan AKB di Dunia dan menjadi peringkat pertama dalam kategori kesehtan Ibu dan Anak dan Stigma negative Bidan dapat diubah menjadi”Bidan Peri penyelamat nyawa manusia”.


C.    Bentuk pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada  pasien, sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Ikut mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
b.      Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
c.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
a.       Memberikan pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan penyakit yang diderita pasien.
b.      Dalam merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak memperlakukan pasien dengan semena-mena.
c.       Bidan merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa selira.
d.      Membela pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga pasien merasa aman dan nyaman.
e.       Bidan memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut merasakan apa yang dialami oleh pasien
f.       Meningkatkan dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
3.      Persatuan Indonesia
a.       Mengembangkan kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
b.      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a.       Sebelum melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan musyawarah  dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
b.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua pasien.
b.      Perawatan pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis lainnya.
D.    Pengamalan Butir-Butir Pancasila Dalam Merawat Pasien
Menurut Depkes RI (dalam Onny, 1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan dikatakan berkualitas baik apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
1.   Aspek penerimaan
Aspek ini meliputi sikap perawat yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya, sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang luas.
2.   Aspek perhatian
Aspek ini meliputi sikap perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
3.   Aspek komunikasi
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.
4.   Aspek kerjasama
Aspek ini meliputi sikap perawat yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga pasien.
5.   Aspek tanggung jawab
Aspek ini meliputi sikap perawat yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.


E.     Contoh ketulusan bidan sesuai dengan sila pancasila yang dapat mempercepat kesembuhan pasien.
Siti Aminah merupakan salah satu bidan terbaik di Indonesia saat ini. Bidan yang bertugas di Puskesmas Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kertanegara, Kaltim, itu memiliki peran penting dalam menekan angka kematian bayi di daerahnya, yang sebagian besar wilayahnya berupa hutan.
Perempuan 31 tahun itu memelopori perbaikan gizi keluarga untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga, terutama ibu hamil.  Banyak ibu – ibu hamil yang proses kesembuhannya lama karena banyak faktor. Salah satunya karena kurang kepedulian mereka terhadap kesehatan diri sendiri. Cerita Aminah, dari program yang dijalankan itu dirinya tak berpikir bakal mendapat anugerah Srikandi Award untuk kategori penurunan angka kematian bayi.
Namun, siapa sangka, upaya Aminah berkunjung dari rumah ke rumah warga bisa mengantarkannya menjadi yang terbaik. Dia menjelaskan, tidak mudah mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan. Karena itu, pendekatan yang dia pakai adalah persuasif dengan turun langsung ke lapangan. Tak hanya memberi bimbingan terhadap ibu hamil, tapi juga seluruh keluarga mereka. Tujuannya, agar kesadaran mereka terhadap kesehatan berubah. Terutama, perhatian terhadap ibu hamil. .

Upaya menekan angka kematian bayi sejatinya harus dimulai dengan memperhatikan kesehatan sang ibu. Jika ibu kurang gizi dan kesehatannya buruk, sudah pasti janin yang dikandungnya terpengaruh.
Edukasi yang diberikan Aminah dimulai dari hal-hal sederhana. "Contohnya, kalau memasak sayuran jangan dipotong dulu, baru dicuci. Yang benar, dicuci dulu baru dipotong, karena nilai gizinya masih tinggi. Kelihatannya sederhana, tapi amat penting," terang perempuan berjilbab itu.
Para ibu hamil (bumil) juga terus dipantau. Upaya pemantauan bumil dilakukan tanpa kenal waktu. Maklum, Puskesmas Loa Janan Ulu membawahkan tiga desa. Tak urung, Aminah harus pergi ke sana kemari untuk menolong pasien yang membutuhkan dan berkat dari ketulusannya, banyak pasien yang segera sembuh dari penyakitnya . Bukan hanya itu, bumil juga diajari membuat perencanaan persalinan. Termasuk, mempersiapkan ASI sejak dini. Cara-cara itulah yang akhirnya berimbas pada menurunnya angka kematian bayi. Tahun ini hanya satu bayi meninggal di wilayahnya.

Dedikasi Aminah terhadap masyarakat tak perlu diragukan. Selama 12 tahun menjadi bidan, suka duka kerap mewarnai hari-harinya. Tugasnya kerapkali pindah dari satu daerah ke daerah. Setelah lulus D-1 Poltekkes di Banjarmasin, Aminah bertugas di sebuah desa terpencil di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sebagai PTT (pegawai tidak tetap) selama tiga tahun. Kemudian, dia dimutasi ke Kutai Timur dan bekerja di sana tiga tahun. Pada 2001, Aminah dipindah ke Muara Leka, Kutai Kertanegara. Pada 2002, dia akhirnya diangkat sebagai PNS. Setahun kemudian, ibu dua anak itu kembali dimutasi. Kali ini Aminah merasa beruntung lantaran kembali ke tempat kelahirannya, Muara Muntai, Kutai Kertanegara.
Namun, dia hanya satu tahun bertugas di sana. Setelah itu dia dipindah tugaskan ke Loa Janan Ulu, Kutai Kertanegara. Di tempat itu Aminah bertugas hingga sekarang. Bahkan, saat ini dia mengambil D-4 jurusan bidan pendidikan di Poltekkes, Kaltim. Sembari bekerja, setiap hari dia juga harus belajar. Jarak yang ditempuh untuk menuju ke kampusnya sekitar 26 km dari Loa Janan Ulu
Bagi Aminah, menjadi bidan adalah sebuah panggilan jiwa. Hatinya tergerak ketika kecil, di Muara Muntai belum ada satu pun bidan. Selain itu, ibunya menyarankan dirinya mengambil profesi luhur itu. Selama perjalanan karirnya, suka-duka kerap mengiringinya. Sewaktu bertugas di Kalimantan Selatan, Aminah sering harus menaklukkan hutan lebat "yang merupakan topografi wilayah tersebut" untuk mencari para ibu hamil. Dia merasa miris lantaran kesehatan bumil yang tinggal di hutan sering tidak tersentuh. Pernah suatu kali dia merujuk bumil ke RS, namun upaya itu terlambat. Di perjalanan, bumil itu meninggal. Jalan terjal dan berliku menjadi bagian dari hari-hari Aminah.
Saat ini perempuan kelahiran 30 September 1978 itu bercita-cita menurunkan angka gizi buruk di desanya. Dia ingin mengentaskan bayi-bayi yang statusnya masih di bawah garis merah.











BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah.
Dalam menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang. Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain  merupakan salah satu implementasi dari sila yang terkandung dalam pancasila.

3.2 Saran
Berdasarkan uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan falsafah negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.










DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta












Tidak ada komentar:

Posting Komentar