MAKALAH
PENERAPAN
PANCASILA
“KETULUSAN BIDAN SESUAI DENGAN SILA PANCASILA DAPAT MEMPERCEPAT KESEMBUHAN PASIEN
KATA
PENGANTAR
Dengan
rahmat Allah SWT dan mengucap puji syukur kehadirat-Nya kami telah dapat
menyusun makalah ini. Adapun judul
makalah ini, “KETULUSAN BIDAN SESUAI
DENGAN SILA PANCASILA DAPAT MEMPERCEPAT KESEMBUHAN PASIEN”
Penulisan makalah ini di samping untuk menyelesaikan
tugas Mata Kuliah Pendidikan
Pancasila juga digunakan untuk
mengembangkan wawasan ilmu pengetahuan bagi
penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Oleh karena itu apabila
pembaca berkenan menelaah dan mengkaji penulisan makalah ini
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar - besarnya.
Semoga dukungan maupun bantuan yang diberikan kepada penulis
mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Akhirnya
semoga Allah meridhoi semua langkah menuju kebaikan dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta,
20 Oktober 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini telah banyak sekali terjadi perubahan - perubahan
yang cukup pesat dan luas di seluruh Dunia sebagai akibat adanya kemajuan daya
nalar/pikir manusia. Perubahan Sosial dan Budaya akan menghasilkan perubahan
tata nilai, tetapi karena tata nilai baru belum melembaga sementara tata
nilai lama mulai ditinggalkan, maka dapat menimbulkan berbagai gejolak, ketidakpastian,
rasa cemas dan kegelisahan. Bangsa Indonesia harus makin memantapkan
kesetiaannya kepada Pancasila, dengan cara menghayati mengamalkannya dalam
segala bidang kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya. Kehidupan manusia tanpa
mengenal Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila yang pertama dapat mengakibatkan
mereka kehilangan nilai-nilai etik, moral dan spritual. Tanpa Kemanusiaan yang
adil dan beradab, kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi
justru akan memerosokkan nilai-nilai kemanusiaan ke dalam tempat yang rendah.
Tanpa nilai Persatuan dan Kesatuan, bangsa indonesiaakan mengalami perpecahan
dari dalam, misalnya permusuhan antar suku bangsa, antar agama atau ras. Tanpa
nilai - nilai Kedaulatan rakyat, dapat disaksikan tumbuhnya kekuatan
kekuatan pemerintahan yang sewenang - wenang yang akhirnya terjadi
pertentangan antara pemerintah dan rakyat. Tanpa nilai - nilai Keadilan sosial,
dapat disaksikan kesenjangan sosial dalam masyarakat,akan terjadi kecemburuan
sosial antara sikaya dan si miskin. Lebih lanjut hal ini dapatmenimbulkan
keresahan dan perpecahan yang selanjutnya dapat membahayakan kelestarian
hidup bangsa dan negara. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam Pancasila mutlak harus dihayati dan diamalkan oleh masyarakat Indonesia,
agar kita dapat terhindar dari akibat - akibat buruk yang dibawa oleh zaman
tersebut. Nilai-nilai persatuan tapi universal yang terkandung dalam Pancasila
dapat menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ketika kita dihadapi oleh berbagai
persoalan multidimensional dan mulai kehilangan arah, maka ada pihak yang
mengusung budaya kearab - araban pada satu sisi dan kebarat - baratan pada sisi
yang lain, maka Pancasila menjadi jawaban yang relevan. Sebagai nilai - nilai
dasar, Pancasila telah mencakup semuanya. Kesadaraan akan nilai - nilai
universal yang ada di Indonesia telah terangkum semuanya di dalam Pancasila.
Pancasila harus dibuat bermakna bagi kehidupan kita agar tidak hanya
menjadi sekedar konsep yang sewaktu - waktu bisa dibuang. Karena itu kesadaran
akan Pancasila harus muncul dari bawah. Nilai-nilai Dasar sangat penting untuk
selalu dimaknai kembali, karena generasi di masa mendatang belum tentu bisa
menghayati Pancasila sebagai perekat dasar yang mempersatukan Indonesia. Hal
tersebut akan sulit sekali dicapai jika kita tidak berusaha memaknai kembali
nilai - nilai luhur Pancasila .Bidan adalah sebuah profesi yang khusus,
dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang
melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan
selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia. Tugas
bidan menjadi sangat penting dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu
dan anak. Pengamalan Pancasila bagi bidan sangat penting. Seorang bidan yang
melaksanakan Pancasila dengan baik dalam kehidupan sehari - hari akan menjadi
warganegara yang baik dan menjadi tenaga kesehatan yang profesional.
B.
Tujuan
a.
Tujuan Umum
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup.
b.
Tujuan Khusus
Agar dapat memahami nilai-nilai pancasila dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia
Mahasiswa mampu menerapkan nilai – nilai pancasila
dalam kehidupan sehari - hari
C. Rumusan
Masalah
a.
Bagaimana arti Pancasila sebagai dasar negara?
b.
Bagaimana Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa?
c.
Bagaimana Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Bangsa?
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. ARTI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
(Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia) – Pancasila dalam kehidupannya ini
rering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah negara (philosoficche
Gronslag) dari negara, idiologi negara atau (Staatsidee.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pencasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara negara segala peraturan terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, dijabarkan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
Maka
pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakn sumber
kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik
Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta
pemerintahan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asa
kerokhanian yang meliputi suatu kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga
merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukumdasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kehidupannya sebagaidasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai
sumber daris segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia
maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan Uud 1945,
kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran,
yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau di jabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dan segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian
tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmakan lebih lanjut
ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan
(Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung
norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara dan golongan
fungsional) memegang tegus cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut
“ ……….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusian yang adil dab beradab”. Merupankan sumber semangat dari UUD 1945,
bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara
partai dan golongan finagsial). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan
negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring zaman dan dianmika
masyarakat dan negara tetap diliputi dan di serahakan asas kerohanian negara.
Sebagaimana
telah ditentukan pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila
adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dasar
yuridis sebagaimana tercantum dlam UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.
(ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978. di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dan sumber hukum atau sumber tertib hukum indonesia
yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
negara indonesia selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusian,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan ke
masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatanhan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
mengembalikan kedudukan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang
tercantum dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam
proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain berdasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasar pada nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpan dari nilai
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau
Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara
atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan.
Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang
dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka
pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan
sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik
Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta
pemerintah Negara
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta
idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata
yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam
berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara sebagai negara
republik Indonesia, maka kedudukan pancasila sebagai mana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Dengan demikian seluruh peraturan perudang- undangan di Indonesia harus
bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian
negara atau dasar filsafat negara RI.
Dalam alenia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum
Dengan dicantumkanya pancasila secara formal didalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif, dengan demikian tata kehidupan benegara tidak hanya bertopang pada asas- asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya yaitu panduan asas- asas kultural.
B.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup bersifat
kodrati, karena itu menentukan hidup seseorang. Pandangan hidup merupakan
konsep atau cara pandang manusia yang bersifat medasar tentang diri dan dirinya.
Pandangan hidup berarti pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan,
pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia.
Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia
berdasarkan pengalaman sejarah berdasarkan waktu dan lingkungan hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup bukanlah timbul seketika ataupun dalam waktu
yang singkat, melainkan dalam waktu yang lama dan proses terus menerus sehingga
hasil pemikiran tersebut dapat diuji kenyataanya, serta dapat diterima oleh
akal dan diketahui kebenarannya dan atas dasar tersebut manusia menerima hasil
pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang dapat
disebut sebagai pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
bansa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup
maka suatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi
persoalan-persoalan besar yang pasti timbul baik persoalan yang ada di dalam
masyarakat sendiri maupun persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas suatu
bangsa akan memilki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerakan
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pandangan hidup ini terkandung daasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik,
pada akhirnya pandangan hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari
nilai-nilai yang dimilikibangsa itu sendiri yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya. Karena itulah pandangan
hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan
kelestarian suatu bangsa.
Manfaat
pandangan hidup antara lain :
1.
Agar suatu bangsa teta berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai
2.
Memilki pegangan dan pedoman yang jelas bagi pemecahan
asalah-masalah yang dihadapi
3.
Memilki pedoman-pedoman bagi suatu bangsa untuk
membantu membangun dirinya sendiri.
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat
mendasar dan abadi dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak dicapainya
dalam hidup manusia.
Sebagai bangsa atau negara yang merdeka dan sederajat bangsa lain, kita pun
mempunyai pandangan hidup yang disepakati oleh wakil-wakil rakyat yaitu
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
melalui proses yang sangat panjang dan dimatangkan oleh sejarah perjuangan
bangsa Indonesia sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, serta
diilhami oleh ide-ide besar dunia, akan tetapi tetap berpegang pada kepribadian
bangsa Indonesia sendiri yang telah berakar sejak karuhun nenek moyang kita dan
ide-ide besar para “Pendiri Negara Republik Indonesia”. Maka jelaslah
makna Pancasila
sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia adalah “Kristalisasi nilai-nilai sosial budaya
bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa
Indonesia untuk mewujudkannya.
C. Pengamalan
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Mengamalkan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup
bangsa) berarti melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan
pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari agar hidup kita mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Pengamalan pancasila dalam hidup
sehari-hari adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata
kehidupan yang serasi (harmonis) antar hidup kenegaraan dan hidup
kemasyarakatan dalam negara. Namun, karena hidup sehari-hari itu meliputi
bidang yang sangat luas dan selalu berkembang, maka dalam prakteknya peraturan
hidup pancasila dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin dibuat dalam
peraturan secara menyeluruh dan terperinci.
Secara umum dapat dirumuskan bahwa mengamalkan pancasila dalam kehidupan
shari-hari apabila kita mempunyai sikap mental, pola berfikir dan tingkah laku
(amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila pancasila secara kebulatan, bersumber
kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentang dengan norma-norma
agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan adat istiadat serta tidak
bertentangan dengan norma hokum yang berlaku. Secara konkrit norma-norma itu
dapat digali dan dikembangkan dari :
1.
Sila-sila Pancasila (termasuk didalamnya ajaran-ajaran
agama)
2.
Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
3.
Batang tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
4.
Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan
perundang-undangan yang belaku
5.
Norma-norma perjuangan bangsa Indonesia (jiwa dan
nilai-nilai 1945)
6.
Norma-norma lainnya yang bersumber kpada kepribadian
bangsa Indonesia
Sebagai dikemukakan diatas, pengamalan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari dapat disebut pengamalan pancasila secara suyektif (pelaksanaan
subyektif pancasila). Pengamalan Pancasila secara subyektif ini meliputi
bidang-bidang yang luas, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga meliputi
lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga, hidup kemasyarakatan dan sebagainya.
Wujud
pancasila sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Percaya dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil
dan beradap
b.
Hormat meghormati dan bekerja sama antar pemeluk dan
penganut kepercayaan yang bebeda sehingga terbina keukunan hidup
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan kepercayaannya
d.
Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain
2.
Sila Kemanusian yang Adil dan Beradap
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antar manusia
b.
Saling mencintai sesama manusia
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa
d.
Tidak semena-mena terhadap orang lain
e.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
f.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
g.
Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.
Sila Persatuan Indonesia
a.
Menempatkan persatuan , kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b.
Rela berkorban untuk kepentingn bangsa
c.
Cinta tanah air dan bangsa
d.
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air
Indonesia
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa Bhineka Tunggal Ika
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b.
Tidak memaksakan kehendak orang lain
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan
e.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung
jawabakan secara moral
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan
b.
Besikap adil
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d.
Menghormati hak-hak orang lain
e.
Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ketulusan
Ketulusan
merupakan hal yang keluar dari lubuk hati yang terdalam, yang memberikan pengertian mengenai arti sebuah
cinta, memberikan warna yang indah didalam
setiap tingkah laku dan tutur kata serta memberikan makna yang terdalam di dalam menyingkap suatu kebenaran
yang nyata.
Ketulusan
adalah hati yang mau memberikan dan menerima segala sesuatu tanpa ingin memiliki untuk kepuasan atau
kepentingan pribadi. Ketulusan membuat seseorang
mengerti lebih dalam mengenai arti dari kasih sayang, dan ketulusan membuat seseorang tegas menghadapi
apapun meskipun keadaan mungkin sedang tidak
berpihak. Ketulusan juga akan membuat seseorang tetap mampu tersenyum meskipun hati terasa pedih atau terluka.
B.
Ketulusan
dalam praktek kebidanan
Bidan
adalah profesi yang mulia dan tidak ringan namun dengan
profesionalisme,ketulusan dan pengabdian seorang bidan dapat mempermudah Bidan
dalam menjalankan tugas profesinya.profesi Bidan seharusnya mendapatkan
penghargaan dan perhatian untuk meningkatkan prospek kerja Bidan,dan stigma
negative tentang Bidan hendaknya dihapus,tidak adil bagi profesi dan pengabdian
bidan selama ini jika kematian dikaitkan dengan banyaknya Bidan .Tingginya AKI
dan AKB bukan sepenuhnya kesalahan Bidan,Bidan yang telah menjalankan tugas
sesuai standar profesi serta sesuai kewenanganya namun tetap teerjadi kematian
mungkin saja pengaruh komplikasi pada Bayi ataupun Ibu.Perlu dilakukan
penelitian lebih mendalam tentang penyebab utama kematian itu terjadi sehingga
perlu dilakukan program-program serta inovasi baru untuk menanggulangi AKI dan
AKB agar dicegah. Tingginya angka kematian ini seharusnya menjadi pr bagi semua
pihak bukan saja Bidan tetapi nakes serta berbagai pihak. Langkah
yang efektif yang dapat dilakukan bidan untuk penurunan angka kematian
diantaranyadeteksi dini kelainan ataupun masalah yang dialami oleh ibu dan bayi
melalui ANC, deteksi dini komplikasi kala 1,kala II,kala III serta kala IV
adalah manajemen yang efektif untuk mencegah serta antisipasi terjadinya komplikasi
yang berpotensi mengarah kepatologi hingga kematian Bidan masa depan yang
modern yang diharapkan dapat memberikan inovasi baru untuk menurunkan angka
kematian,karena seiring perkembangan zaman maka semakin berkembang dan
kritisnya pemikiran orang,dengan berkembangnya pikiran manusia ,diharapkan akan
lahir Bidan-Bidan yang cerdas serta inovativ dalam menangani
masalah-masalah ibu dan anak.Ketika Bidan menjadi sorotan public serta
angka kematian Ibu dan Bayi yang menunjukan angka yang sangat drastis mendorong
saya untuk menjadi seorang Bidan masa depan yang dapat menjadi ”kunci penurunan
AKI dan AKB” di Indonesia yang mampu bekerja secara professional serta dapat
menurunkan angka kematian Ibu dan anak.Cita-cita tertinggi saya adalah
Indonesia yang sehat serta pada tahun 2014 AKI dan AKB di Idonesia menurun
menjai 0 per 100.000 kelahiran hidup.Saya tidak ingin terkenal namun saya ingin
berguna dan dapat menyelamatkan nyawa manusia.Banyak hal yang ingin sala
lakukan ketika nanti saya menjadi Bidan di Indonesia,saya Ingin terjun langsung
kemasyarakat,mengabdi kepada masyarakat terutama untuk mengatasi
masalah-masalah kesehatan Ibu dan anak,agar Indonesia dapat menjadi rangking
terakhir AKI dan AKB di Dunia dan menjadi peringkat pertama dalam kategori kesehtan
Ibu dan Anak dan Stigma negative Bidan dapat diubah menjadi”Bidan Peri
penyelamat nyawa manusia”.
C.
Bentuk
pengamalan dari sila-sila Pancasila dalam memberikan pelayanan kebidanan
kepada pasien, sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
a. Ikut
mendoakan kesembuhan pasien meskipun berbeda keyakinan.
b. Memberikan
kesempatan kepada pasien untuk berdoa atau sembahyang sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing sebelum dan sesudah melakukan tindakan keperawatan.
c. Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah masing-masing jika antara
perawat maupun dokter berbeda keyakinan dengan pasien.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
a. Memberikan
pelayanan yang adil tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya sesuai dengan
penyakit yang diderita pasien.
b. Dalam
merawat pasien hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian dengan tidak
memperlakukan pasien dengan semena-mena.
c. Bidan
merawat pasien dengan penuh perasaan cinta, serta sikap tenggang rasa dan tepa
selira.
d. Membela
pasien (Patien Advocate) pada saat terjadi pelanggaran hak-hak pasien, sehingga
pasien merasa aman dan nyaman.
e. Bidan
memberikan informasi dengan jujur dan memperlihatkan sikap empati yaitu turut
merasakan apa yang dialami oleh pasien
f. Meningkatkan
dan menerima ekspresi perasan positif dan negatif pasien dengan memberikan
waktu untuk mendengarkan semua keluhan dan perasaan pasien.
3. Persatuan
Indonesia
a. Mengembangkan
kerjasama sebagai tim dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
b. Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien daripada kepentingan pribadi.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
a. Sebelum
melakukan tindakan perawatan kepada pasien perawat hendaknya mengutamakan
musyawarah dengan pasien dan keluarga pasien dalam mengambil keputusan.
b. Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur serta
dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Mengembangkan
sikap adil dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban terhadap semua
pasien.
b. Perawatan
pasien dilaksanakan dengan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
antara pasien, keluarga pasien, perawat, dokter serta tim paramedis dan medis
lainnya.
D. Pengamalan
Butir-Butir Pancasila Dalam Merawat Pasien
Menurut Depkes RI (dalam Onny,
1985) telah menetapkan bahwa pelayanan perawatan dikatakan berkualitas baik
apabila perawat/bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai
dengan aspek-aspek dasar perawatan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
1. Aspek penerimaan
Aspek ini meliputi sikap perawat
yang selalu ramah, periang, selalu tersenyum, menyapa semua pasien tanpa
membedakan golongan, pangkat, latar belakang sosial ekonomi dan budaya,
sehingga pribadi utuh. Agar dapat melakukan pelayanan sesuai aspek penerimaan
perawat harus memiliki minat terhadap orang lain dan memiliki wawasan yang
luas.
2. Aspek perhatian
Aspek ini meliputi sikap perawat
dalam memberikan pelayanan keperawatan perlu bersikap sadar, murah hati dalam
arti bersedia memberikan bantuan dan pertolongan kepada pasien dengan sukarela
tanpa mengharapkan imbalan, memiliki sensitivitas dan peka terhadap setiap
perubahan pasien, mau mengerti terhadap kecemasan dan ketakutan pasien.
3. Aspek komunikasi
Aspek ini meliputi sikap perawat
yang harus bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pasien dan keluarga
pasien. Adanya komunikasi yang saling berinteraksi antara pasien dengan perawat
dan adanya hubungan baik dengan keluarga pasien.
4. Aspek kerjasama
Aspek ini meliputi sikap perawat
yang harus mampu melakukan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarga
pasien.
5. Aspek tanggung
jawab
Aspek ini meliputi sikap perawat
yang jujur, tekun dalam tugas, mampu mencurahkan waktu dan perhatian, sportif
dalam tugas, konsisten serta tepat dalam bertindak.
E. Contoh
ketulusan bidan sesuai dengan sila pancasila yang dapat mempercepat kesembuhan
pasien.
Siti Aminah
merupakan salah satu bidan terbaik di Indonesia saat ini. Bidan yang bertugas
di Puskesmas Desa Loa Janan Ulu, Kutai Kertanegara, Kaltim, itu memiliki peran
penting dalam menekan angka kematian bayi di daerahnya, yang sebagian besar
wilayahnya berupa hutan.
Perempuan 31
tahun itu memelopori perbaikan gizi keluarga untuk meningkatkan derajat
kesehatan keluarga, terutama ibu hamil. Banyak ibu – ibu hamil yang proses
kesembuhannya lama karena banyak faktor. Salah satunya karena kurang kepedulian
mereka terhadap kesehatan diri sendiri. Cerita Aminah, dari program yang
dijalankan itu dirinya tak berpikir bakal mendapat anugerah Srikandi Award untuk
kategori penurunan angka kematian bayi.
Namun, siapa
sangka, upaya Aminah berkunjung dari rumah ke rumah warga bisa mengantarkannya
menjadi yang terbaik. Dia menjelaskan, tidak mudah mengajak masyarakat untuk
peduli terhadap kesehatan. Karena itu, pendekatan yang dia pakai adalah
persuasif dengan turun langsung ke lapangan. Tak hanya memberi bimbingan
terhadap ibu hamil, tapi juga seluruh keluarga mereka. Tujuannya, agar
kesadaran mereka terhadap kesehatan berubah. Terutama, perhatian terhadap ibu
hamil. .
Upaya menekan angka kematian bayi sejatinya harus dimulai dengan memperhatikan kesehatan sang ibu. Jika ibu kurang gizi dan kesehatannya buruk, sudah pasti janin yang dikandungnya terpengaruh.
Upaya menekan angka kematian bayi sejatinya harus dimulai dengan memperhatikan kesehatan sang ibu. Jika ibu kurang gizi dan kesehatannya buruk, sudah pasti janin yang dikandungnya terpengaruh.
Edukasi yang
diberikan Aminah dimulai dari hal-hal sederhana. "Contohnya, kalau memasak
sayuran jangan dipotong dulu, baru dicuci. Yang benar, dicuci dulu baru
dipotong, karena nilai gizinya masih tinggi. Kelihatannya sederhana, tapi amat
penting," terang perempuan berjilbab itu.
Para ibu
hamil (bumil) juga terus dipantau. Upaya pemantauan bumil dilakukan tanpa kenal
waktu. Maklum, Puskesmas Loa Janan Ulu membawahkan tiga desa. Tak urung, Aminah
harus pergi ke sana kemari untuk menolong pasien yang membutuhkan dan berkat
dari ketulusannya, banyak pasien yang segera sembuh dari penyakitnya . Bukan
hanya itu, bumil juga diajari membuat perencanaan persalinan. Termasuk,
mempersiapkan ASI sejak dini. Cara-cara itulah yang akhirnya berimbas pada
menurunnya angka kematian bayi. Tahun ini hanya satu bayi meninggal di wilayahnya.
Dedikasi Aminah terhadap masyarakat tak perlu diragukan. Selama 12 tahun menjadi bidan, suka duka kerap mewarnai hari-harinya. Tugasnya kerapkali pindah dari satu daerah ke daerah. Setelah lulus D-1 Poltekkes di Banjarmasin, Aminah bertugas di sebuah desa terpencil di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sebagai PTT (pegawai tidak tetap) selama tiga tahun. Kemudian, dia dimutasi ke Kutai Timur dan bekerja di sana tiga tahun. Pada 2001, Aminah dipindah ke Muara Leka, Kutai Kertanegara. Pada 2002, dia akhirnya diangkat sebagai PNS. Setahun kemudian, ibu dua anak itu kembali dimutasi. Kali ini Aminah merasa beruntung lantaran kembali ke tempat kelahirannya, Muara Muntai, Kutai Kertanegara.
Dedikasi Aminah terhadap masyarakat tak perlu diragukan. Selama 12 tahun menjadi bidan, suka duka kerap mewarnai hari-harinya. Tugasnya kerapkali pindah dari satu daerah ke daerah. Setelah lulus D-1 Poltekkes di Banjarmasin, Aminah bertugas di sebuah desa terpencil di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, sebagai PTT (pegawai tidak tetap) selama tiga tahun. Kemudian, dia dimutasi ke Kutai Timur dan bekerja di sana tiga tahun. Pada 2001, Aminah dipindah ke Muara Leka, Kutai Kertanegara. Pada 2002, dia akhirnya diangkat sebagai PNS. Setahun kemudian, ibu dua anak itu kembali dimutasi. Kali ini Aminah merasa beruntung lantaran kembali ke tempat kelahirannya, Muara Muntai, Kutai Kertanegara.
Namun, dia
hanya satu tahun bertugas di sana. Setelah itu dia dipindah tugaskan ke Loa
Janan Ulu, Kutai Kertanegara. Di tempat itu Aminah bertugas hingga sekarang.
Bahkan, saat ini dia mengambil D-4 jurusan bidan pendidikan di Poltekkes,
Kaltim. Sembari bekerja, setiap hari dia juga harus belajar. Jarak yang ditempuh
untuk menuju ke kampusnya sekitar 26 km dari Loa Janan Ulu
Bagi Aminah,
menjadi bidan adalah sebuah panggilan jiwa. Hatinya tergerak ketika kecil, di
Muara Muntai belum ada satu pun bidan. Selain itu, ibunya menyarankan dirinya
mengambil profesi luhur itu. Selama perjalanan karirnya, suka-duka kerap
mengiringinya. Sewaktu bertugas di Kalimantan Selatan, Aminah sering harus
menaklukkan hutan lebat "yang merupakan topografi wilayah tersebut"
untuk mencari para ibu hamil. Dia merasa miris lantaran kesehatan bumil yang
tinggal di hutan sering tidak tersentuh. Pernah suatu kali dia merujuk bumil ke
RS, namun upaya itu terlambat. Di perjalanan, bumil itu meninggal. Jalan terjal
dan berliku menjadi bagian dari hari-hari Aminah.
Saat ini
perempuan kelahiran 30 September 1978 itu bercita-cita menurunkan angka gizi
buruk di desanya. Dia ingin mengentaskan bayi-bayi yang statusnya masih di
bawah garis merah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia, maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kermasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengamalannya harus dimuai setiap warga negara Indonesia, setiap penyelengara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan pancasila oleh
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun
didaerah.
Dalam
menjalankan profesi sebagai bidan, memberikan pelayanan yang terbaik untuk
pasien merupakan sebuah kewajiban. Bukan semata-mata hanya karena uang.
Ketulusan melayani tanpa membeda- bedakan satu sama lain merupakan salah satu implementasi dari sila
yang terkandung dalam pancasila.
3.2 Saran
Berdasarkan
uraian diatas kiranya kita dapat menyadari bahwa pancasila merupakan falsafah
negara kita Republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar